Perekat Bangsa 03 Persatuan dan Kesatuan
Definisi ketiga kompetensi perekat bangsa adalah kemampuan dalam
menjaga, mengembangkan dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan bermasyarakat. Definisi ini berkaitan dengan kemajemukan dalam
masyarakat. Kondisi persatuan dan kesatuan merupakan prasyarat utama
jika hendak melakukan pembangunan. Kita ikuti penjelasan Widyaiswara
Ahli Madya Pusdiklat PSDM, Bambang Widjajarso tentang kompetensi ini.
Judul: Perekat Bangsa: Persatuan dan Kesatuan
Kompetensi Terkait: Sosial Kultural
Narasumber:
Alamat KLC: https://klc.kemenkeu.go.id/puspsdm_perekat-bangsa-persatuan-dan-kesatuan/
Narasumber:
Alamat KLC: https://klc.kemenkeu.go.id/puspsdm_perekat-bangsa-persatuan-dan-kesatuan/
Tidak ada komentar